Persyaratan Peserta PLPG
Selain persyaratan berkas peserta PLPG yang sudah dikumpulkan di Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kab./Kota masing-masing dan diverifikasi oleh panitia, diwajibkan seluruh peserta yang mengikuti PLPG di Universitas Riau untuk memperhatikan hal-hal berikut:
Kelulusan PLPG
Berdasarkan buku panduan teknis pelaksanaan sertifikasi guru yang dibuat oleh Konsorsium Sertifikasi Guru, peserta dinyatakan LULUS sertifikasi guru jika memenuhi 2 syarat kelulusan yaitu:
1 | Lulus PLPG (Pendidikan & Latihan Profesi Guru) (hari ke-1 sampai hari ke-10) |
Dilaksanakan di LPTK selama 10 hari (90 jam pelajaran), untuk tahun 2016 Sub Rayon Universitas Riau menyelenggarakan 5 gelombang di 7 tempat yakni: 1. Hotel Mona Plaza (Jl. HR. Soebrantas- Panam Pekanbaru) 2. Hotel Parma Panam (Jl. HR. Soebrantas- Panam Pekanbaru) 3. Hotel Parma City (Jl. HR. Soebrantas- Panam Pekanbaru) 4. Hotel Parma Indah (Jl. Ikhlas Tuantu Tambusai Pekanbaru) 5. Hotel Olgaria (Jl. Soekarno Hatta- Pekanbaru) 6. Hotel Emma Graha (Jl. Soekarno Hatta- Pekanbaru) 7. Hotel Sri Indrayani (Jl. Sam Ratulangi Pekanbaru) |
|
2 | Lulus UKG (Uji Kompetensi Guru) (hari ke-11 ) |
UKG dilaksanakan secara online di laboratorium komputer di Kampus Universitas Riau Ketintang, lebih jelas ikuti informasi selanjutnya di web ini. Syarat kelulusan UKG nilai minimal 80. Jika guru sudah mempunyai nilai UKG (tahun 2015) minimal / diatas 80 maka hanya tinggal mengikuti PLPG (tidak perlu mengikuti UKG hari ke-11), dan jika belum mencapai UKG 80 guru harus mengikuti UKG dengan syarat lulus PLPG terlebih dahulu. |