Kode Etik

Setiap Dosen Universitas Riau Wajib :

  • Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa serta taat kepada negara dan pemerintahan Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang – undang dasar Negara Republik Indonesia.
  • Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta kewibawaan dan nama baik Universitas.
  • Mengutamakan kepentingan Universitas dan masyarakat dari pada kepentingan pribadi dan golongan.
  • Berfikir, bersikap dan berprilaku sebagai anggota masyarakat ilmiah, berbudi luhur, jujur, bersemangat, bertanggungjawab, dan menghindari perbuatan tercela, antara lain perbuatan plagiat, perilaku amoral, korupsi dan nepotisme.
  • Bersikap terbuka dan menjunjung tinggi kejujuran akademik serta menjalankan tugas profesi sebaik – baiknya.
  • Berdesiplin, peka, teliti, dan menghargai pendapat orang lain.
  • Memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan serta tidak menyalah gunakan jabatan.
  • Menolak dan tidak menerima sesuatu pemberian yang nyata diketahui dan patut diduga secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan profesinya.
  • Memperhatikan batas kewenangan dan tanggung jawab ilmiah dalam menggunakan kebebasan mimbar serta tidak melangkahi wewenang keahlian dan wewenang teman sejawat.
  • Menghormati sesama tenaga administrasi maupun dosen dan berusaha meluruskan perbuatan tercela dari teman sejawat.
  • Senantiasa bekerja keras serta berusaha meningkatkan pengetahuan dan kemampuan untuk melancarkan pelaksanaan tugas.
  • Memenuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Universitas.

Setiap Mahasiswa Universitas Riau Wajib :

  • Bertakwa kepada tuhan yang Maha Esa serta taat kepada negara dan pemerintah Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia.
  • Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut berdasarkan Surat Keputusan Rektor.
  • Ikut memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, dan keamanan Universitas.
  • Menghargai ilmu pengetahuan teknologi dan kesenian.
  • Menjaga nama baik dan kewibawaan Universitas sebagai almamater.
  • Menjaga integritas pribadi dan kejujuran intelektual.
  • Membantu dan tidak menghalang – halangi terselenggaranya kegiatan universitas baik akademik maupun non akademik.
  • Berdisiplin, bersikap jujur, bersemangat, bertanggung jawab, dan menghindari perbuatan tercela, antara lain perbuatan plagiat, prilaku amoral.
  • Berbudi luhur, berprilaku dan berpakaian sopan.
  • Menghormati semua pihak demi terbinanya suasana hidup kekeluargaan sesuai dengan Pancasila dan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia.
  • Memelihara dan meningkatkan mutu lingkungan hidup di kampus Universitas Riau.
  • Mahasiswa dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu penyelenggaraan perkuliahan, seminar, kegiatan laboratorium, pengkajian penelitian, administrasi, keamanan, kesenian, pendidikan jasmani atau olahraga atau pendidikan politik.

Leave a Reply