Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa serta taat kepada negara dan pemerintahan Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang – undang dasar Negara Republik Indonesia.
Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta kewibawaan dan nama baik Universitas.
Mengutamakan kepentingan Universitas dan masyarakat dari pada kepentingan pribadi dan golongan.
Berfikir, bersikap dan berprilaku sebagai anggota masyarakat ilmiah, berbudi luhur, jujur, bersemangat, bertanggungjawab, dan menghindari perbuatan tercela, antara lain perbuatan plagiat, perilaku amoral, korupsi dan nepotisme.
Bersikap terbuka dan menjunjung tinggi kejujuran akademik serta menjalankan tugas profesi sebaik – baiknya.
Berdesiplin, peka, teliti, dan menghargai pendapat orang lain.
Memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan serta tidak menyalah gunakan jabatan.
Menolak dan tidak menerima sesuatu pemberian yang nyata diketahui dan patut diduga secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan profesinya.
Memperhatikan batas kewenangan dan tanggung jawab ilmiah dalam menggunakan kebebasan mimbar serta tidak melangkahi wewenang keahlian dan wewenang teman sejawat.
Menghormati sesama tenaga administrasi maupun dosen dan berusaha meluruskan perbuatan tercela dari teman sejawat.
Senantiasa bekerja keras serta berusaha meningkatkan pengetahuan dan kemampuan untuk melancarkan pelaksanaan tugas.
Memenuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Universitas.
Setiap Mahasiswa Universitas Riau Wajib :
Bertakwa kepada tuhan yang Maha Esa serta taat kepada negara dan pemerintah Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut berdasarkan Surat Keputusan Rektor.
Ikut memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, dan keamanan Universitas.
Menghargai ilmu pengetahuan teknologi dan kesenian.
Menjaga nama baik dan kewibawaan Universitas sebagai almamater.
Menjaga integritas pribadi dan kejujuran intelektual.
Membantu dan tidak menghalang – halangi terselenggaranya kegiatan universitas baik akademik maupun non akademik.
Berdisiplin, bersikap jujur, bersemangat, bertanggung jawab, dan menghindari perbuatan tercela, antara lain perbuatan plagiat, prilaku amoral.
Berbudi luhur, berprilaku dan berpakaian sopan.
Menghormati semua pihak demi terbinanya suasana hidup kekeluargaan sesuai dengan Pancasila dan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Memelihara dan meningkatkan mutu lingkungan hidup di kampus Universitas Riau.
Mahasiswa dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu penyelenggaraan perkuliahan, seminar, kegiatan laboratorium, pengkajian penelitian, administrasi, keamanan, kesenian, pendidikan jasmani atau olahraga atau pendidikan politik.